Suap Pengurusan Pajak, Kakanwil Pajak DKI Terancam Tersangka
Jakarta, HanTer - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Wilayah DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak, Muhamad Haniv. Pemeriksaan terhadal Haniv untuk mengungkap kasus dugaan suap terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) untuk tersangka Rajesh Rajamohanan Nair, Country Director PT EKP. Haniv bisa saja ditetapkan sebagai tersangka.
Haniv terlihat sudah keluar dari gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 11.20 WIB. Haniv yang mengenakan kemeja batik cokelat enggan memberikan pernyataan saat ditanya seputar pemeriksaannya. Ia langsung masuk mobil yang telah menunggunya di luar gedung KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pihaknya memeriksa Kepala Kantor Wilayah DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak, Muhamad Haniv.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nair)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2017).
Terkait pemeriksaan terhadap Haniv, Febri tidak menampik adanya dugaan komunikasi antara Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi dengan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno. Komunikasi itu terkait penghapusan pajak PT EKP. Namun, ia mengaku belum bisa dipastikan apakah komunikasi itu juga melibatkan pihak dari PT EK Prima.
Febri juga tidak bisa membuka secara rinci komunikasi dengan siapa saja. Namun benar ada info dan bukti yang merupakan bukti yang melibatkan pihak-pihak terkait perkara ini. Meski demikian, Febri masih enggan mengkonfirmasi informasi tersebut. Menurutnya, penyidik masih mendalami adanya dugaan komunikasi terkait kasus suap yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) itu.
"Kami memantau dan menyimak komunikasi sampai OTT dilakukan dan sampai penetapan tersangka. Tapi, kami tidak bisa konfirmasi pertanyaan tadi benar atau tidak Handang dan Dirjen Pajak (berkomunikasi) melalui ajudan," jelasnya.
Seperti yang diketahui KPK pada 22 November lalu menetapkan Country Director PT EKP, Rajesh Rajamohanan Nair sebagai pemberi suap dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno sebagai tersangka penerima suap. Suap diberikan Rajesh agar Handang membebaskan atau menghapuskan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.
Sebagai imbalannya, Rajesh menjanjikan Handang Rp 6 miliar. Sementara uang Rp 1,9 miliar yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) merupakan pemberian tahap pertama pada 21 November lalu. Kini, Handang tah ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Rajesh Rajamohanan Nair ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Guntur Jaya, Mangarai, Jakarta Selatan.
(Safari)
loading...