Wartawan RMOL Dimaki Monyet, Lehernya Dicekik ketika Meliput di Kementerian PUPR
Jakarta, HanTer - Aksi kekerasan kembali menimpa seorang wartawan, kali ini yang menjadi korban adalah Bunaiya Fauzi Arubone, Wartawan Rakyat Merdeka Online (RMOL) di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Bunaiya mengatakan awal mula pemukulan dan penghinaan terhadap dirinya terjadi saat meliput di lantai 17, Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Usai adzan maghrib Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono hendak membagi-baikan plakat di acara pengukuhan pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020.
Bunaiya hendak mengabadikan moment tersebut melalui kameranya, namun disaat bersamaan, seorang yang mengaku petugas protokoler memintanya minggir karena hendak menaruh gelas.
Bunaiya yang sedang menjalankan tugas meminta izin untuk mengambil foto lebih dahulu sebelum menyingkir. Tetapi, petugas tersebut memaki Bunaiya.
"Saya bilang sebentar bang belum dapat foto bagus. Tapi orang protokol PUPR itu bilang `monyet nih anak`," ujar Bunaiya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Bunaiya yang tidak terima dihina kemudian menanyakan maksud orang tersebut. Tapi petugas protokoler itu malah mencekik sembari mendorongnya ke luar ruangan.
"'Gue protokoler sini. Lu jangan macam-macam', dia bilang gitu sambil cekik dan dorong saya keluar ruangan," beber Bunaiya.
Tak hanya itu, petugas protokoler PUPR itu mengelilingi Bunaiya bersama pelayan dan petugas keamanan seolah hendak menangkap penjahat. Ia pun memegang kartu pers milik Bunaiya.
"Bodo amat lu dari Rakyat Merdeka kek. Terus salah satu pelayan membentak saya untuk keluar dari ruangan. Saya juga dituduh wartawan abal-abal," ungkap Bunaiya. Dia kemudian digiring dua orang petugas keamanan PUPR ke lift sambil terus memarahinya.
"Saya sudah bilang pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang dan mereka tidak bisa melarang saya begitu caranya. Tapi mereka tidak peduli," kisahnya.
Menuai Kecaman
Sementara itu Koordinatoriat wartawan parlemen mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan seorang protokoler kementerian PUPR yang belum diketahui identitasnya terhadap Bunaiya Fauzi Arubone Jurnalis RAKYAT MERDEKA ONLINE saat meliput kegiatan menteri PUPR di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu 31 Mei 2017.
Akibat kejadian itu, korban bukan hanya menderita luka secara fisik tetapi juga mengalami trauma.
kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas merupakan bentuk pelanggaran hukum. pasalnya tugas dan tanggung jawab para jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999.
Terkait kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis saat melakukan tugas, Koordinatoriat wartawan parlemen menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Tindakan kekerasan terhadap para jurnalis merupakan pelanggaran Undang-Undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang pers.
2. Meminta kepada aparat kepolisian bersikap tegas untuk menindak siapapun yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada jurnalis yang sedang melaksanakan tugas.
3. Meminta kepada aparat kepolisian menjamin dan melindungi jurnalis yang tengah menjalankan tugas.
4. Menghimbau kepada rekan jurnalis untuk menjalankan tugasnya secara profesional, patuh pada kode etik, dan memilah sumber informasi yang dapat dipercaya, akurat serta berdampak positif bagi masyarakat banyak.
"Kekerasan terus menerus maka akan membahayakan hak informasi publik. Dimana informasi yang berimbang dan sehat akan terhambat sehingga merugikan publik. Stop kekerasan terhadap jurnalis," ujar Ramdony Setiawan selaku di Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2017) malam.
(Danial)