Lawan KPK, Giliran Fredrich Ajukan Praperadilan
Jakarta, HanTer - Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto yang menjadi tersangka dugaan perintangan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) membuat perlawanan hukum atas penetapan dirisinya sebagai tersangka.
Fredrich mengajukan permohonan praperdilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena menilai penetapan tersangka tidak sah dan harus batal demi hukum.
“Praperadilan ini kami ajukan berdasarkan permintaan Pak Fredrich atas beberapa hal, yakni penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan yang tidak sah,” kata kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa di Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Refa menuturkan, pihaknya mempermasalahkan penyitaan barang bukti dari penggeledahan kantor Fredrich di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. KPK menyita sejumlah barang bukti yang tidak ada hubungannya dengan pasal yang menyebutkan tindakan menghalangi penyidikan.
Apalagi KPK juga menyita dokumen pribadi kliennya terkait dengan rapat pemegang saham yang tidak berkaitan dengan penghalangan penyidikan e-KTP.
“Yang disita itu hampir semua enggak ada hubungannya dengan pelanggaran pasal yang disangkakan,” jelasnya.
Cederai UU Advokat
Refa mengatakan, penyitaan barang bukti oleh KPK juga telah mencederai Undang-Undang Advokat. Dalam UU tersebut seluruh dokumen seorang pengacara tidak boleh disita atau diperiksa.
Ia juga menyoroti penangkapan Fredrich yang dianggapnya tidak sah. Karena penangkapan Fredrich dilakukan secara paksa pada hari yang sama ketika kliennya itu dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Padahal, sambung Refa, pihaknya sudah meminta KPK untuk menunda pemeriksaan karena kliennya hendak menjalani sidang kode etik sebagai pengacara di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Oleh karenanya penangkapan Fredrich tidak sesuai Pasal 112 ayat 1 Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP).
“Penangkapan itu tidak sesuai karena seharusnya orang kalau dipanggil enggak ada, dipanggil lagi. Tapi ini malah ditangkap,” paparnya.
(Safari)