WNI Dipancung, Arab Saudi Lecehkan Indonesia, RI Harus Protes Keras
Jakarta, HanTer - M Zaini Misrin Arsyad dieksekusi mati di Arab Saudi tanpa pemberitahuan kepada pemerintah RI. Sikap pemerintah Arab saudi ini dinilai sudah melecehkan Indonesia, pemerintah harus protes keras. Apalagi, eksekusi mati tersebut juga bukan kali pertama menimpa TKI di negeri tersebut. Saat ini pun ada 21TKI lagi yang siap dipancung, pemerintah harus menyelamatkan mereka.
Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyarankan pemerintah RI mengeluarkan nota protes diplomatik kepada pemerintah Arab Saudi.
"Bisa melalui nota protes atau surat tertulis atau pernyataan Kementerian Luar Negeri yang hingga hari ini kita belum dengar. Itu penting untuk menunjukkan kita ada keberatan," kata kata Meutya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018).
sambungnya.
Ia menilai eksekusi mati yang dilakukan terhadap Zaini Misrin merupakan pelanggaran luar biasa. Sebab, pemerintah RI pun bukan tanpa upaya menghadapi kasus ini. Presiden Joko Widodo telah mengajukan permohonan pengampunan untuk Zaini Misrin
Pengamat politik dari Universitas Bung Karno (UBK) Cecep Handoko mengecam sikap Arab Saudi yang mengeksekusi Zaini Misrin, Minggu (18/3/2018). Apalagi tanpa pemberitahuan dari pemerintahan Arab Saudi. Oleh karenanya pemerintah Arab Saudi telah melecehkan Indonesia sebagai negara berdaulat. Ekseskusi mati tersebut juga bukan kali pertama menimpa TKI.
“Kita harus protes keras terhadap Arab Saudi. Panggil Duta Besar untuk menjelaskan kasus ini," tegas Cecep kepada Harian Terbit, Senin (19/3/2018).
Cecep menegaskan, Indonesia harus bersikap tegas terhadap Arab Saudi. Sikap Indonesia juga sebagai upaya untuk melindungi warganya ketika berada di manapun. Selain itu sikap tegas juga ditujukan pemerintah Indonesia karena kehilangan satu nyawa sangat berarti. Apalagi kasus yang menimpa Zaini juga sedang upaya PK karena ada infomasi Zaini dipaksa untuk mengakui perbuatan yang memang tidak dilakukannya.
"Ini artinya pemerintah Saudi tidak mengahargai bangsa ini. Padahal sebelumnya Pak Jokowi juga sudah minta agar hukuman mati terhadap warga negara indonesia ditinjau ulang," paparnya.
Sementara itu Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mendesak pemerintah untuk memprotes Pemerintah Arab Saudi. “Kita harus protes. Kasus ini harus menjadi PR bersama, agar jangan sampai kita kehilangan informasi terhadap warga kita yang menjalani hukuman di sana," kata kata Dede Yusuf, Senin (19/3/2018).
21 TKI
Data Migrant Care menyebut sebanyak 21 orang berada terancam hukuman mati di Arab Saudi. Di antara mereka, terdapat Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib asal Jawa Barat yang menunggu eksekusi mati setelah pada 2010 divonis bersalah karena kasus pembunuhan.
Pada 2015, Siti Zainab, WNI asal Bangkalan, Madura, dihukum mati karena kasus pembunuhan pada tahun 1999.
Dalam pekan yang sama, Karni binti Medi Tarsim dieksekusi di dekat Madinah. Eksekusi mati juga menimpa Yanti Iriyanti pada 2008 dan Ruyati pada 2011. Masih tingginya TKI yang akan dieksekusi membuat Wahyu Susilo dari Migrant Care meminta agar kebijakan Arab Saudi untuk mengeksekusi mati harus segera dirubah.
"Arab Saudi harus merubah perangainya di dunia internasional. Arab Saudi sudah melanggar HAM dan juga hukum internasional," kata Wahyu Susilo dari Migrant Care di Jakarta, Senin (19/3/2018).
Menurut Wahyu, hingga saat ini terhitung 21 TKI yang menunggu entah kapan akan dieksekusi. Dua di antaranya dikabarkan dalam waktu dekat akan menjalani eksekusi mati.
"Yang fatal adalah sejak Zaini ditangkap pada 2004, KBRI dan KJRI baru mendapat akses kekonsuleran pada 2009. Kami menyesalkan tidak adanya pendampingan untuk Zaini selama kurun waktu tersebut," tuturnya.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengirimkan nota protes kepada Kerajaan Arab Saudi terkait eksekusi mati terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Muhammad Zaini Misrin.
“Secara resmi kami telah mengirimkan nota protes dan memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta hari ini,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal dalam konferensi pers di Kemenlu RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).
“Hari ini Dubes Arab Saudi sudah dipanggil oleh Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika untuk menyampaikan protes kita soal ini. Jadi kami menyayangkan memang kenapa eksekusi mati dilakukan tanpa notifikasi dan juga saat PK kedua sedang berjalan,” ucap dia lagi.
Iqbal mengungkapan, sudah 42 nota diplomatik dikirim ke Kemenlu Arab Saudi, ada juga surat pribadi dari Dubes RI di Arab Saudi dan surat dari Presiden RI Joko Widodo kepada Raja Salman untuk meringankan kasus Zaini.
Dituduh membunuh majikannya, Zaini mengaku tak pernah melakukan kejahatan tersebut. Ia ditangkap pada 2004 dan lima tahun kemudian, KBRI dan KJRI baru bisa mendapatkan akses kekonsuleran. Zaini juga sempat mengaku bahwa ia dipaksa mengaku melakukan pembunuhan terhadap majikannya tersebut oleh polisi Arab Saudi dan penerjemah Arab Saudi.
(Safari)